Cara Mengurus Surat Kematian Lahir Mati
Pengalaman ini saya alami sendiri, bagaimana mengurus surat kematian lahir mati atas anak pertama saya. mengurus surat adalah hal yang kadang membuat kita malas ketika surat yang kita urus sistem nya terlalu berbelit-belit.
Mengurus surat kematian lahir mati sengaja saya lakukan sendiri karena saya ingin mengetahui bagaimana prosedur yang harus dilakukan atau diurus.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Mempunyai surat kematian dari Rumah Sakit
2. Minta surat pengantar RT dan RW setempat
3. Minta Foto Copy KTP Saksi
4. Ke PTSP Kelurahan untuk mendapatkan Surat keterangan lahir Mati, dengan membawa:
a. Foto Copy Pelapor
b. Foto Copy Saksi usahakan beda KK
c. Foto Copy KK
d. Surat Asli Kematian dari Rumah Sakit
e. Surat Asli Pengantar Kematian RT dan RW
5. Ke TPU Pemakaman untuk mendapatkan surat pengantar permohonan sewa tanah pemakaman
(karena saya memakamkan anak saya di TPU Umum saya membayar SSRD/Retribusi Per 3 tahun sewa tanah pemakaman yaitu sebesar Rp. 100.000,-) dan akan selalu diperpanjang selama 3 tahun sekali)
6. membayar ke Bank DKI dengan 2 lembar SSRD yang diterbitkan oleh PTSP
7. menyerahkan lembar resi pembayaran ke PTSP Kelurahan
8. mendapatkan surat sewa tanah pemakaman selama 3 tahun.
9. menyerahkan copy surat tersebut ke TPU
sekian cara mengurus surat kematian lahir mati ini saya buat. semoga bermanfaat. mohon koreksi jika sudah ada perkembangan cara mengurus surat tersebut. terima kasih.
Pengalaman ini saya alami sendiri, bagaimana mengurus surat kematian lahir mati atas anak pertama saya. mengurus surat adalah hal yang kadang membuat kita malas ketika surat yang kita urus sistem nya terlalu berbelit-belit.
Mengurus surat kematian lahir mati sengaja saya lakukan sendiri karena saya ingin mengetahui bagaimana prosedur yang harus dilakukan atau diurus.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Mempunyai surat kematian dari Rumah Sakit
2. Minta surat pengantar RT dan RW setempat
3. Minta Foto Copy KTP Saksi
4. Ke PTSP Kelurahan untuk mendapatkan Surat keterangan lahir Mati, dengan membawa:
a. Foto Copy Pelapor
b. Foto Copy Saksi usahakan beda KK
c. Foto Copy KK
d. Surat Asli Kematian dari Rumah Sakit
e. Surat Asli Pengantar Kematian RT dan RW
5. Ke TPU Pemakaman untuk mendapatkan surat pengantar permohonan sewa tanah pemakaman
(karena saya memakamkan anak saya di TPU Umum saya membayar SSRD/Retribusi Per 3 tahun sewa tanah pemakaman yaitu sebesar Rp. 100.000,-) dan akan selalu diperpanjang selama 3 tahun sekali)
6. membayar ke Bank DKI dengan 2 lembar SSRD yang diterbitkan oleh PTSP
7. menyerahkan lembar resi pembayaran ke PTSP Kelurahan
8. mendapatkan surat sewa tanah pemakaman selama 3 tahun.
9. menyerahkan copy surat tersebut ke TPU
sekian cara mengurus surat kematian lahir mati ini saya buat. semoga bermanfaat. mohon koreksi jika sudah ada perkembangan cara mengurus surat tersebut. terima kasih.
Komentar
Posting Komentar